Wartanews9.my.id || Surabaya, 12 Oktober 2026 — Asisten Teritorial (Aster) Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut V (Dankodaeral V) Kolonel Mar Muharam Ahmad Fauzi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., menghadiri Rapat Koordinasi dan Asistensi Penataan Sarana Prasarana Darat, Kesehatan, dan Pergudangan Komponen Pendukung Pertahanan Negara Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia di wilayah Provinsi Jawa Timur. Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Kodam V/Brawijaya tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman jajaran Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) TNI mengenai mekanisme penataan komponen pendukung pertahanan negara, sekaligus memperkuat koordinasi lintas matra dalam mendukung sistem pertahanan negara.
Direktur Sumber Daya Alam dan Buatan (Dir SDAB) Ditjen Pothan Kemhan RI, Brigjen TNI Wirawan Yanuartono, S.Sos., M.Sos., CGRA, menyampaikan penjelasan mengenai sistem pertahanan negara, khususnya perbedaan konseptual antara potensi wilayah, potensi pertahanan, dan komponen pendukung (Komduk).
Ditekankan bahwa komponen pendukung merupakan bagian dari potensi pertahanan, namun tidak seluruh potensi pertahanan secara otomatis dapat ditetapkan sebagai komponen pendukung. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang tepat mengenai tahapan identifikasi, pembinaan, pendataan, verifikasi, hingga penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, materi yang disampaikan membahas Sistem Perencanaan dan Pengendalian Pembinaan Teritorial (Sisrendal Binter), yang mengintegrasikan Analisa Potensi Wilayah (Anpotwil) untuk menginventarisasi sumber daya wilayah dan Analisa Potensi Pertahanan (Anpothan) untuk menilai nilai strategisnya bagi pertahanan negara. Hasil analisis tersebut menjadi bahan penyusunan Rencana Pembinaan Teritorial (Renbinter) guna mendukung kesiapan wilayah dalam menghadapi berbagai tantangan pertahanan.
Dalam penataan komponen pendukung, jajaran Satkowil TNI berperan mengidentifikasi serta membina potensi wilayah dan menyampaikan data sebagai bahan masukan. Sementara itu, proses pendataan, verifikasi, dan penetapan status hukum suatu objek sebagai komponen pendukung merupakan kewenangan pemerintah melalui Menteri Pertahanan sesuai mekanisme Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2025.
Keikutsertaan Kodaeral V dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi fungsi teritorial TNI Angkatan Laut dengan satuan kewilayahan TNI lainnya di Jawa Timur. Melalui kesamaan pemahaman dan pelaksanaan tugas sesuai batas kewenangan masing-masing, diharapkan sinergi lintas matra semakin solid dalam mendukung penataan komponen pendukung pertahanan negara.
Dispen Kodaeral V.
(Rjl)
dibaca
