Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu, 89,81 Gram Disita – Pelaku Residivis Narkoba


Wartanews9.my.8d || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai ± 89,81 gram. Seorang tersangka laki‑laki berinisial A.F. (30 tahun) berhasil diamankan, ia ternyata pelaku berulang atau residivis kasus serupa.

 

Penangkapan tercatat pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB tepat di kediaman tersangka, Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya. Pengungkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tanggal yang sama.

 

Berdasarkan penyidikan, A.F. memperoleh barang bukti sabu tersebut seberat sekitar 90 gram dari seseorang berinisial M.S. yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi pembelian berlangsung Senin, 10 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Harga beli yang disepakati Rp 430 ribu per gram sehingga total nilai barang mencapai Rp 38,7 juta. Saat bertemu, tersangka baru membayar uang muka Rp 15 juta, sisanya disepakati lunas setelah sabu laku terjual seluruhnya.

 

Rencananya, obat terlarang itu akan dikemas ulang dan dijual eceran dengan rentang harga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per bungkus kecil. Apabila habis terjual, omzet yang bakal diterima mencapai Rp 54 juta – berarti keuntungan bersih ditaksir sekitar Rp 15,3 juta. Ternyata aktivitas jual‑beli ini sudah ia lakukan sejak tiga bulan lalu. Saat ditanya motifnya, tersangka mengaku demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari‑hari sekaligus agar bisa mengonsumsi sabu secara cuma‑cuma.

 

Kepada publik juga diungkap fakta bahwa A.F. bukan orang baru berurusan dengan hukum narkoba. Ia pernah divonis bersalah pada tahun 2021 dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan menjalani pidana efektif selama 3 tahun 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pemekasan.

 

Dalam operasi ini tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi: satu klip plastik besar berisi sabu berat ± 89,81 gram, dompet merah‑hitam, timbangan digital tanpa merek warna hitam, klip plastik sedang kosong, sendok takar plastik berwarna hijau, alat pengepres bermerek Double Leopars berwarna biru serta satu unit ponsel genggam.

 

Perbuatan tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaiannya, berkaitan jual‑beli serta penguasaan narkotika Golongan I melebihi batas 5 gram.

 

Satresnarkoba menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan hingga tuntas serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait, termasuk upaya mengejar dan menjerat pelaku lain yang masih buron.

(Dah)


dibaca

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama