Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 292,93 Gram Sabu, Dua Tersangka Diamankan


Wartanews9.my.id || Surabaya, 19 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu atau metafetamin dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram serta mengamankan dua orang tersangka.

 

Kedua pelaku berinisial ASDP (22), perempuan, dan CWH (33), laki‑laki, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/298/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tertanggal 12 Juni 2026. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 12 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.

 

Saat melakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan tiga paket besar sabu yang disimpan dalam wadah plastik bening.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial R — yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Tersangka membeli tiga paket sabu dengan total berat bruto sekitar 292,93 gram dari inisial R. Pembelian dilakukan dengan harga Rp45 juta per ons dan direncanakan dijual kembali seharga Rp55 juta per ons, sehingga keuntungan yang didapat sekitar Rp10 juta per ons,” jelas AKP Adik Agus Putrawan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembelian sabu itu dilakukan atas pesanan pembeli berinisial M, yang juga berstatus DPO. Dalam transaksi tersebut, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.

 

Polisi juga mengungkap ASDP sudah melakukan transaksi narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Ia mengaku meneruskan aktivitas gelap yang sebelumnya dijalankan suaminya, yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Selama menjalankan praktik itu, tersangka mengaku meraup keuntungan hingga Rp100 juta.

 

Selain barang bukti sabu seberat 292,93 gram, petugas juga menyita dua unit telepon genggam — masing‑masing merek Vivo dan Oppo — yang digunakan dalam transaksi.

 

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Ancaman hukuman berat menanti mereka karena mengedarkan narkotika Golongan I dalam jumlah lebih dari lima gram.

 

Saat ini penyidik masih melanjutkan pengembangan kasus untuk memburu jaringan yang lebih luas, termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Surabaya.

(Dahlia)


dibaca

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama