Kurang dari Sehari, Polisi Ringkus Begal Berkedok Penumpang Ojol di Menganti Gresik


Wartanews9.my.id || Gresik – Aksi kriminal yang menyasar pengemudi ojek online kembali terjadi. Seorang driver ojol menjadi korban pembegalan setelah menerima order fiktif menuju kawasan sepi di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Rabu malam (20/5/2026).


Beruntung, pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian.


Pelaku diketahui bernama Rohan (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura. Sehari-hari, pria tersebut bekerja sebagai kuli bangunan dan tinggal di kawasan Kenjeran, Surabaya. Ia ditangkap tim kepolisian di wilayah Semampir tanpa perlawanan.


Peristiwa bermula saat korban, Andy Sebastian Zainin (28), menerima pesanan melalui aplikasi ojek online dari kawasan Tanjung Perak menuju Menganti. Awalnya perjalanan berlangsung normal hingga korban tiba di lokasi tujuan yang kondisi jalannya gelap dan jauh dari permukiman warga.


Diduga telah merencanakan aksinya, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan benda tumpul hingga terjatuh dari sepeda motor. Dalam kondisi terluka dan panik, korban berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.


Namun saat sejumlah warga datang memberikan pertolongan, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri sambil membawa sepeda motor Honda Scoopy bernopol L-6838-CAF milik korban.


Unit Reskrim Polsek Menganti yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan identifikasi, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian.


Kapolsek Menganti, Arif Rahman, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi penumpang ojek online untuk memancing korban menuju lokasi yang sepi sebelum melancarkan aksinya.


“Pelaku memesan jasa ojol lalu mengarahkan korban ke tempat minim penerangan. Saat situasi memungkinkan, korban langsung diserang dan motornya dibawa kabur,” ujarnya.


Kini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP terkait tindak pidanaz pencurian dengan kekerasan.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pengemudi transportasi online agar lebih waspada terhadap order yang mengarah ke lokasi terpencil, terutama pada malam hari. (Rj)


dibaca

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama